Jangan Sekalipun Melupakan Sejarahfree counters
Click for Kota Samarinda, Indonesia Forecast

Sabtu, 11 Agustus 2012

Sentimen Rasial dalam Pusaran Persoalan Struktural

Sentimen Rasial dalam Pusaran Persoalan StrukturalJumat, 10 Agustus 2012 | 18:36 WIB   ·   0 Komentar
 Peristiwa kerusuhan rasial 13-15 Mei 1998 menjadi lembaran hitam sejarah bangsa Indonesia. Perusakan, pembakaran, penjarahan, pemerkosaan, hingga pembunuhan yang dialami golongan Tionghoa menunjukkan adanya persoalan dalam pembauran bangsa.
Kejadian itu bukan pertama kali di era kemerdekaan. Pada 3-8 Juni 1946 terjadi “Peristiwa Tangerang” yang menewaskan tak kurang 600 orang Tionghoa dan sekitar 25 ribu orang Tionghoa harus mengungsi. Pada 10 Mei 1963, kerusuhan rasial juga terjadi di Bandung. Selanjutnya, di masa Orde Baru, 22-23 Nopember 1980, hanya gara-gara perkelahian siswa sekolah menengah dan seorang pemuda Tionghoa, kerusuhan rasial meledak di Solo, kemudian merembet hingga ke Boyolali, Salatiga, Ambarawa, dan Semarang.
Memang, setelah kerusuhan Mei 1998 banyak kemajuan pembauran sosial menyangkut golongan Tionghoa. Usaha yang dirintis pada masa Presiden KH Abdurrahman Wahid membuahkan berbagai kebijakan, seperti penetapan Imlek sebagai hari libur nasional dan pencabutan berbagai peraturan diskriminatif.
Namun, meski semua warga negara berkedudukan sama di depan hukum, golongan Tionghoa belum mendapat perlakuan sosial sama. Pelaksanaan peraturan hukum, seperti pengurusan kewarganegaraan, kerap tidak berlangsung mulus, meski mereka turun-temurun tinggal di Indonesia dan tak mengenal asal usul leluhurnya.
Golongan Tionghoa juga masih ada yang menganggap ”tabu” menjadi pemimpin di masyarakat. Pada saat yang hampir bersamaan dengan munculnya persoalan rasisme pada penyelenggaraan sepak bola Piala Eropa 2012, di Indonesia Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta diwarnai sentimen rasial terhadap calon wakil gubernur dari kalangan Tionghoa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang berpasangan dengan Joko Widodo (Jokowi).
Benarkah Indonesia memiliki watak rasis?
Sentimen Rasial
Persoalan pembauran sosial di Indonesia perlu dipahami bukan rasisme, melainkan sebatas sentimen rasial.
Rasisme memandang ras tertentu atau ras lain di luar ras sendiri secara eksistensinya jelek atau buruk. Faktor ekonomi dan politik memang bisa menjadi pemicu. Namun, karena bersumber dari mindset berkaitan ”kodrat” nilai-nilai eksistensi manusia, persoalan rasisme menyangkut seluruh aspek kehidupan. Di lingkungan komunitas, dunia pekerjaan, lingkungan pendidikan, kehidupan politik, hingga dunia olahraga bisa terkena diskriminasi ras. Tak peduli prestasi dan jasa yang dicapai seseorang, karena berasal dari ras tertentu maka dipandang rendah.
Pada Olimpiade di Berlin 1936, Kanselir Jerman Adolf Hitler tidak mau menyalami peraih medali emas atletik berkulit hitam Jesse Owen. Masa lalu politik apartheid di Afrika Selatan, diskriminasi ras di Amerika Serikat, dan belakangan neo-nazisme juga menunjukkan watak rasis.
Kejadian terus berulang, rasisme semakin menjadi persoalan di dunia Barat hingga awal abad ke 21. Pemain Kamerun, Samuel Eto’o, saat bermain di Barcelona pernah diejek pendukung lawan yang menirukan gerakan monyet, seolah menunjukkan evolusi manusia ala teori Darwin belum sempurna bagi orang Afrika.
Berbeda dengan sentimen rasial, karena tidak bersumber dari mindset berkaitan ”kodrat”. maka tidak menyangkut seluruh aspek kehidupan. Seluruh orangIndonesia mendukung perjuangan para pebulutangkis yang didominasi golongan Tionghoa dan menganggapnya “pahlawan pembela merah-putih”. Di bidang pendidikan, andil Prof. Yohannes Surya dengan TOFI (Tim Olimpiade Fisika Indonesia)-nya diapresiasi tinggi masyarakat. Namun, ketika memandang golongan Tionghoa di wilayah ekonomi dan politik, sebagian masyarakat cenderung memiliki bias rasial.
Di zaman Orde Baru, golongan Tionghoa selalu dipandang memiliki kekayaan berlimpah karena memperoleh kemudahan fasilitas dari pemerintah. Padahal, meski terdapat sejumlah kroni Orde Baru dari golongan Tionghoa,  tetapi banyak diantra mereka yang sukses karena kerja keras. Tidak sedikit pula golongan ini masih terlilit kemiskinan, seperti ”Cina Benteng” di Tangerang dan Singkawang, Kalimantan Barat.
Akar Sosio-Historis
Lalu darimana sesungguhnya asal-usul sentimen rasial terhadap golongan Tionghoa di sebagian masyarakat Indonesia?
Jika dilihat sejarahnya, pada zaman perkembangan Budha, Hindu, dan Islam, golongan Tionghoa membaur dengan golongan sosial lain di masyarakat dan ada yang memiliki posisi sosial terhormat sebagai pemimpin. Bahkan, menurut Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ada diantara para sembilan wali merupakan keturunan Tionghoa. Kemudian pada masa sesudahnya juga diketahui ada pangeran di Kesultanan Cirebon yang berasal dari golongan ini.
Benih-benih sentimen rasial muncul pada zaman VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie). Dalam pidato kebudayaan berjudul  “Arti Penting Sejarah” di Jakarta, 14 Juli 1999, Pramoedya Ananta Toer menjelaskan, kehadiran VOC yang menguasai perdagangan di Nusantara pada abad ke 17 dan 18. Implikasi penguasaan VOC adalah dimusnahkannya kelas menengah. Pada waktu itu kelas menengah terdiri dari pemilik kapal serta pedagang antar-pulau dan internasional. Karena VOC merupakan organisasi pedagang yang mencari hasil bumi (rempah-rempah), maka kelas menengah menjadi saingannya. Kapal-kapal mereka dihancurkan oleh kapal meriam Belanda di laut, terdesak ke pelabuhan-pelabuhan, terus ke pedalaman sampai akhirnya menjadi petani.
Kelas menengah yang kosong ini kemudian diisi oleh orang-orang Tionghoa. Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen memanfaatkan jaringan pedagang peranakan Tionghoa dengan memberikan sejumlah privilege (hak-hak istimewa ekonomi), seperti monopoli perdagangan, keringanan pajak, dan izin usaha dagang. Golongan Tionghoa dimanfaatkan sebagai operator ekonomi untuk mengisi kas VOC.
Adapun komunitas-komunitas lokal yang mencoba berdagang hanya mampu menjadi pedagang kecil. Belakangan mereka diberi sepetak tempat berdagang di pinggir jalan sepanjang 5 feet, sehingga menjadi ”pedagang 5 feet” (istilah itu lalu di-”melajoe”-kan menjadi ”pedagang kaki lima” yang terus dikenal hingga sekarang).
VOC sengaja memisahkan golongan Tionghoa dengan komunitas-komunitas lokal. Dalam buku Indonesia: The Rise of Capital (1986), Robinson Richard menyimpulkan, pemberian privilege terhadap golongan Tionghoa bukan saja dilandasi argumentasi ekonomi, tetapi juga bertujuan memperlebar sekat sosial dengan komunitas-komunitas lokal yang sedang terdesak secara ekonomi. Apalagi, sejak abad ke 17 hingga awal ke 20 pekerjaan memungut pajak diberikan kepada golongan Tionghoa yang membuat posisinya berhadapan dengan komunitas lokal. Akhirnya, golongan Tionghoa dicap sebagai “penghisap darah orang Jawa”.
Padahal, meski diberi sejumlah privilege, VOC terus menekan golongan Tionghoa secara politik. Ketika sejumlah orang Tionghoa melakukan perlawanan pada paruh pertama abad ke 18, VOC melakukan pembantaian besar-besaran di Batavia selama hampir dua minggu, 9-22 Oktober 1740. Mayat para pemberontak dan keluarganya dibuang di sebuah sungai kecil sehingga airnya berwarna merah darah (Di Jakarta terdapat daerah bernama Angke, dengan sungainya bernama Kali Angke. Dalam bahasa Cina “Ke” artinya ayam, “Ang” berarti merah. Jadi “Angke” berarti “ayam merah” atau ”tahun ayam yang berdarah”, untuk mengenang peristiwa yang terjadi di tempat itu. Adapun versi orang Betawi, kata ”Angke” berasal dari kata ”bangke” yang menunjuk banyaknya mayat akibat pembantaian).
Benny G. Setiono mencatat dalam buku Tionghoa dalam Pusaran Politik (2002), pada kerusuhan tersebut tidak kurang dari 10.000 orang Tionghoa telah dibunuh dengan cara disembelih, dibakar hidup-hidup, dan ditembaki. Jumlah orang Tionghoa di Batavia pasca peristiwa itu tinggal 3.431 orang yang kemudian ditempatkan di luar Batavia.
Setelah Nusantara dibentuk menjadi satu kesatuan administratif bernama Hindia Belanda pada abad 19, penguasa kolonial melanjutkan usaha pemisahan sistematis golongan Tionghoa dengan komunitas-komunitas lokal. Dengan pemberian privilege, kehidupan ekonomi golongan Tionghoa lebih baik dibandingkan rata-rata komunitas lokal yang berprofesi serba kromo, seperti petani gurem, buruh kontrak, dan pedagang 5 feet. Namun diskriminasi sosial dan politik yang dialami membuat golongan Tionghoa lemah dalam interaksi sosial di masyarakat sehingga rentan akan tindak kekerasan dan kerusuhan rasial. Komunitas-komunitas lokal merasa tidak bisa melawan penguasa kolonial sehingga kebenciannya terhadap kolonialisme sering diarahkan kepada golongan Tionghoa yang dijumpai sehari-hari.
Di masyarakat terjadi dikotomi ”pribumi” dan “non pribumi”, di mana label ”non pribumi” biasanya hanya dikenakan pada golongan Tionghoa. Padahal ada pula golongan keturunan Arab dan India yang berasal dari luar komunitas lokal. Pelabelan itu juga rancu mengingat banyaknya orang Tionghoa sudah sekian keturunan tinggal di Nusantara sehingga tidak mengenal lagi negeri leluhurnya.
Pengelompokkan sosial itu terus dipelihara dan menjadi dasar bagi kebijakan pemerintah kolonial, seperti kebijakan pencatatan sipil dan pembangunan pusat-pusat pemukiman (wijk). Dengan tiadanya pembauran, penguasa kolonial berhasil meminimalisir potensi perlawanan terhadap kekuasaan mereka.
Momentum
Persoalan diskriminasi terhadap golongan Tionghoa terus terjadi di era Indonesia merdeka. Solidaritas Nusa Bangsa (SNB) dalam studinya tentang diskriminasi ras dan etnis menemukan sekitar 72 peraturan perundangan-undangan yang diskriminatif di Indonesia yang muncul sejak zaman kolonial, demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, era transisi 1965-66, hingga zaman Orde Baru (1966-98). Produk yang diskriminatif itu melingkupi bidang politik (khususnya kewarganegaraan), sosial, budaya, agama, dan ekonomi. Hal ini tentu cukup menarik mengingatIndonesiaterdiri dari banyak etnis dan ras, tetapi golongan Tionghoa sangat banyak mendapat perlakuan hukum diskriminatif.
Pada masa reformasi, berbagai kebijakan pembauran dikeluarkan, seperti pencabutan larangan bagi Tionghoa mengadakan penerbitan media massa berbahasa Mandarin, penyelenggaraan hiburan barongsai di masyarakat umum, serta penetapan Imlek sebagai hari libur nasional. Dikotomi ”pribumi-non pribumi” hendak dihilangkan dengan membedakan golongan yang tinggal diIndonesiadengan kategori WNI-WNA saja. Seseorang disebut sebagai WNI jika memang berkewarganegaraanIndonesia, tanpa mempersoalkan asal usul sosialnya.
Namun,  golongan Tionghoa masih belum mendapat perlakuan sama. Padahal, di Amerika Serikat, meski masih memiliki bibit rasisme, sudah mulai terbiasa dengan kehadiran jenderal berkulit hitam dan bahkan sekarang dipimpin presiden dari ras negroid.
Sekat-sekat sosial yang ada juga membuat golongan Tionghoa dicap eksklusif dalam bergaul serta hanya memprioritaskan kepercayaan di antara sesamanya.
Persoalan pembauran tidak dapat optimal tanpa adanya perubahan sistematik menyangkut persoalan struktural ekonomi. Selama berabad-abad permasalahan struktural itu menimbulkan menyuburkan sentimen rasial terhadap golongan Tionghoa dan menjadi dasar pola interaksi antar golongan secara turun-temurun.   
Untuk itu, restrukturisasi penguasaan sumber-sumber ekonomi yang adil perlu dilakukan, mulai dari reforma agraria, prioritas akses kredit bagi berbagai profesi rakyat kecil, penataan perdagangan dan industri yang berkeadilan, pemerataan akses pendidikan berkualitas untuk melakukan lompatan strategi industrialiasi, hingga pelaksanaan sistem jaminan sosial yang tepat sasaran. Peninjauan ulang kontrak juga dijalankan di sektor pertambangan yang banyak merugikan negara dan memarjinalkan masyarakat setempat. Konglomerasi, dari golongan manapun, sudah seharusnya dibatasi dan tidak memasuki wilayah ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Mengingat di Indonesia tidak terdapat kecenderungan rasisme, menyangkut masalah ”kodrat” yang menganggap ras lain jelek atau buruk, dengan penuntasan segala peraturan dan pelaksanaan yang anti diskriminasi serta restrukturisasi penguasaan sumber-sumber ekonomi sebagai rangkaian tak terpisahkan, persoalan pembauran dapat diatasi secara mendasar.
Momentum tersebut sesungguhnya ada dalam Pilkada DKI Jakarta 2012. Ketika zaman kolonial, pedagang 5 feet masih diberi tempat berdagang meski kecil. Ironisnya, di era kemerdekaan, terutama sejak Orde Baru, para pedagang kecil itu ditolak negara melalui berbagai penggusuran oleh aparat tramtib dan terdesak sektor modern dengan semakin menjamur mal dan mini market. Sebagai Walikota Solo, Jokowi sudah menunjukkan keberpihakannya kepada pedagang 5 feet dengan merelokasinya ke tempat yang layak. Kredibilitas dan kapasitasnya memberi harapan banyak orang.
Dari rekam jejaknya, Ahok juga bukan tipe pemimpin korup dan menindas yang menjadi ”penghisap darah orang Jawa”. Kini ia berduet bersama Jokowi yang orang Jawa.
Pada putaran pertama, mayoritas warga ibukota sudah membuktikan kematangannya untuk memilih pemimpin politik tanpa dibebani urusan primordialisme. Jika memenangkan Pilkada DKI Jakarta, Jokowi-Ahok mengemban tugas sejarah untuk membawa perubahan masa depan Indonesia melalui kepemimpinannya di Jakarta sebagai barometer nasional. Mereka memiliki potensi menjadi ikon pembalikan arus sejarah yang dihadirkan sejak zaman VOC untuk membangun masyarakat Indonesia yang bhinneka tanpa exploitation de l’homme par l’homme.
Retor AW Kaligis; Sosiolog, Koordinator Link (Lingkaran Komunikasi) Nusantara.
http://www.berdikarionline.com/opini/20120810/sentimen-rasial-di-dalam-pusaran-persoalan-struktural.html

Tidak ada komentar: