Kebakaran Dan Perlindungan Hak Rakyat
Sabtu, 25 Agustus 2012
1:55 WIB · 0 Komentar
Kebakaran menjadi ancaman bagi warga Jakarta. Bayangkan, dalam sebulan saja, yakni sejak 21 Juli hingga 20 Agustus 2012, terjadi 66 kasus kebakaran di Jakarta-Bekasi-Tangerang. Khususs untuk daerah Jakarta barat terjadi 33 kasus kebakaran dalam kurun waktu itu. Sebagian besar dipicu oleh arus pendek (konsleting) listrik.
Kami tidak tergopoh-gopoh untuk menyebut adanya faktor kesengajaan di balik berbagai kejadian kebakaran ini. Kami juga tak mau berspekulasi dengan menghubungkan kejadian kebakaran ini dengan suhu politik yang kian meninggi menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Sekalipun orang bisa saja menghubung-hubungkannya.
Namun, kami ingin melihat kejadian kebakaran ini dengan tugas negara melindungi hak-hak rakyat. Bukankah dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan, pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata “melindungi” termasuk juga melindungi hak-hak mereka.
Ada beberapa catatan mengenai kejadian kebakaran ini:
Pertama, sebagian besar kejadian kebakaran terjadi di kawasan padat penduduk, kawasan rumah kontrakan, kawasan kumuh, kawasan rumah semi-permanen dan sistim instalasi listriknya jelek. Biasanya, sebagian besar penghuni kawasan itu adalah penduduk yang masuk kategori miskin.
Di sini kita bisa melihat, negara seakan berlaku diskriminatif: perlindungan terhadap aset kaum miskin sangat minim, sedangkan pengamanan terhadap aset kapitalis–baik domestik maupun asing–sangat berlebihan. Pengamanan terhadap aset-aset kapitalis tersebut berlapis-lapis, dari yang berseragam resmi maupun preman.
Kedua, peta rawan kebakaran, khususnya di DKI Jakarta, seharusnya sudah ditangan instansi terkait: pejabat Provinsi, Dinas Perumahan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Tata Kota, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, dan lain-lain. Kabarnya, seperti diungkapkan Kelompok Studi Arsitektur Landscape Indonesia, peta dan data tersebut sudah ada sejak tahun 2005.
Dengan demikian, instansi terkait mestinya sudah bisa mengambil langkah-langkah pencegahan. Sayang, seperti kita lihat, instansi terkait seakan mati langkah. Misalnya, tidak ada upaya memperbaiki kawasan kumuh agar lebih rapi dan humanis. Dulu, ada gagasan membangun rumah susun (rusun) sebagai solusi mengurangi kebakaran. Sayang, gagasan itu hanya berhenti di atas kertas.
Ketiga, banyak kasus kebakaran itu terjadi pada momentum tertentu, khususnya saat momen mudik lebaran. Artinya, selama ini rakyat sendirilah yang melindungi asetnya. Nyaris tanpa bantuan pemerintah. Padahal, pemerintah mestinya memberikan jaminan keamanan terhadap aset-aset rakyat yang ditinggal sementara oleh pemiliknya karena melakukan mudik.
Di samping itu, sistim koordinasi komunitas, yakni komunikasi antara pemudik dan warga yang tidak mudik, berjalan kurang baik. Ini menyebabkan tidak berjalannya unit pencegahan di kalangan warga itu sendiri.
Keempat, Ini juga terkait dengan tugas negara menyediakan perumahan layak huni bagi rakyatnya. Data BPS menyebutkan, masih ada 22% atau 13,6 juta keluarga di Indonesia yang tidak mempunyai tempat tinggal. Kita tahu, banyaknya rakyat yang tinggal dikawasan rawan kebakaran dan bencana lainnya tidak terlepas dari kegagalan negara menyediakan perumahan layak huni tersebut.
Sudah begitu, perhatian pemerintah terhadap korban kebakaran juga sangat minim. Sangat jarang pemerintah membangun kembali pemukiman pasca kebakaran. Akibatnya, rakyat harus bersusah-payah untuk membangun kembali ke rumahnya. Tidak sedikit yang kemudian menjadi tuna-wisma.
Dalam kasus kebakaran ini, kami melihat ada dua tugas negara yang diabaikan: pertama, menyediakan perumahan layak huni dan aman bagi rakyatnya; kedua, pemerintah gagal melindungi rakyat dan hak-haknya dari bencana atau ancaman. Akibatnya, rakyat terancam kehilangan hak-hak hidupnya.
http://www.berdikarionline.com/editorial/20120825/kebakaran-dan-perlindungan-hak-rakyat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar