Westerling Mengaku, Apa Kata Keluarga Korban?
Westerling mengaku melakukan pembunuhan massal di Sulawesi Selatan.
Kamis, 16 Agustus 2012, 22:04 Elin Yunita Kristanti, RHA (Makassar)
(verouden.pijnackerweb.nl)
Lama terpendam, pembantaian itu kembali ramai dibicarakan, sesudah media massa di Belanda memuat pengakuan Westerling. Pengakuan itu adalah hasil wawancara Joep Buttinghausen dan kameraman Hans van de Busken dengan Westerling tahun 1969. "Akulah yang bertanggungjawab. Bukan tentara di bawah komandoku. Aku sendiri, secara personal memutuskannya," kata Westerling seperti dimuat situs Volkskrant. Sejumlah televisi di Belanda menayangkan wawancara itu Rabu 15 Agustus 2012.
Tahun 1969 itu para wartawan di Belanda memburu Westerling menyusul pengakuan seorang prajurit bernama Joop Hueting dalam wawancara dengan harian De Volkskrant dan programa Achter het Nieuws. Sang prajurit mengisahkan secara rinci bagaimana kejahatan-kejahatan militer Belanda di Indonesia berlangsung. Salah satunya adalah tragedi di Sulawesi Selatan itu.
Sebagaimana ditulis dalam buku-buku sejarah tentang tragedi itu, dengan alasan mencari 'kaum ekstremis', 'perampok', 'penjahat', dan 'pembunuh' -- Westerling masuk ke kampung-kampung. Siapa yang dianggap berbahaya bagi Belanda, dihabisi. Diperkirakan 40.000 nyawa melayang hanya dalam waktu 3 bulan.
Kekejian itu bukannya tak diketahui Pemerintah Belanda. Kala itu komisi penyidik khusus dibentuk. Dalam dokumen berlabel "sangat rahasia" termuat laporan pembunuhan sekitar 3.000 warga selama tiga bulan operasi pasukan Westerling. Namun, diam-diam pada 1954 kabinet memutuskan tidak akan mengusutnya lebih lanjut. Kasus dipetieskan.
Beberapa tahun kemudian hebohlah pengakuan Joop Hueting itu. Para wartawan yang menelusuri pengakuan itu kemudian mewawancarai Westerling. Dalam wawancara itu dia mengaku bertanggung jawab atas kematian 500 orang di Sulawesi Selatan.
Namun wawancara tersebut tak pernah ditayangkan ke publik kala itu. Suasana sedang panas, isu itu terlalu sensitif. Apalagi pengakuan mantan serdadu Joop Hueting sudah menyulut amarah para veteran perang. Bahkan wartawan yang mewawancarainya harus mendapat perlindungan dari polisi.
Tak terbayang jika saat itu pengakuan Westerling yang diungkap, efeknya bisa bak bom meledak di siang bolong. Bagaimana tidak, meski di Indonesia dianggap "tukang jagal", Westerling dianggap pahlawan oleh para veteran. Ia adalah komandan pasukan khusus yang dikirim pada Desember 1946 silam ke Sulawesi Selatan demi menyudahi pemberontakan revolusioner.
Dengan tangan berlumuran darah, Westerling mengaku tak jeri berbuat keji. Ia merasa mendapat dukungan dari Pemerintah Belanda. "Saya bertanggung jawab atas tindakan saya, mereka yang harus membuat perbedaan antara kejahatan perang atau tindakan tegas yang konsisten dan adil dalam keadaan sangat sulit," katanya.
Westerling mengakui bahwa ia mungkin melakukan kejahatan perang, tapi tidak bagi pasukan yang bertindak di bawah perintahnya. Dia juga mengatakan, sifat sadistis yang tersembunyi di dalam diri seseorang dapat berkembang jauh lebih cepat saat perang ketimbang dalam situasi normal.
Alkisah, pasukan Westerling tak hanya memberondongkan senapan ke arah penduduk sipil Sulsel yang tak bersenjata. Dalam sebuah buku yang ditulis Horst H. Geerken, dikatakan, Westerling tak hanya menginstruksikan tembak tengkuk -- sebuah metode cepat dan mematikan untuk membunuh, ia juga menginstruksikan penggal kepala. "Ratusan karung sarat penggalan kepala dilarung ke laut untuk menghilangkan identitas," demikian isi buku Horst yang dikutip Indonesian Voices.
Amunisi baru para penggugat
Terungkapnya pengakuan Westerling dalam video wawancara itu disambut baik pengacara korban pembantaian Sulsel, Liesbeth Zegveld. "Ini adalah materi yang relevan secara hukum. Wawancara adalah pengakuan bahwa di bawah kepemimpinannya orang-orang Sulawesi Selatan dieksekusi."
Tak terbayang jika saat itu pengakuan Westerling yang diungkap, efeknya bisa bak bom meledak di siang bolong. Bagaimana tidak, meski di Indonesia dianggap "tukang jagal", Westerling dianggap pahlawan oleh para veteran. Ia adalah komandan pasukan khusus yang dikirim pada Desember 1946 silam ke Sulawesi Selatan demi menyudahi pemberontakan revolusioner.
Dengan tangan berlumuran darah, Westerling mengaku tak jeri berbuat keji. Ia merasa mendapat dukungan dari Pemerintah Belanda. "Saya bertanggung jawab atas tindakan saya, mereka yang harus membuat perbedaan antara kejahatan perang atau tindakan tegas yang konsisten dan adil dalam keadaan sangat sulit," katanya.
Westerling mengakui bahwa ia mungkin melakukan kejahatan perang, tapi tidak bagi pasukan yang bertindak di bawah perintahnya. Dia juga mengatakan, sifat sadistis yang tersembunyi di dalam diri seseorang dapat berkembang jauh lebih cepat saat perang ketimbang dalam situasi normal.
Alkisah, pasukan Westerling tak hanya memberondongkan senapan ke arah penduduk sipil Sulsel yang tak bersenjata. Dalam sebuah buku yang ditulis Horst H. Geerken, dikatakan, Westerling tak hanya menginstruksikan tembak tengkuk -- sebuah metode cepat dan mematikan untuk membunuh, ia juga menginstruksikan penggal kepala. "Ratusan karung sarat penggalan kepala dilarung ke laut untuk menghilangkan identitas," demikian isi buku Horst yang dikutip Indonesian Voices.
Amunisi baru para penggugat
Terungkapnya pengakuan Westerling dalam video wawancara itu disambut baik pengacara korban pembantaian Sulsel, Liesbeth Zegveld. "Ini adalah materi yang relevan secara hukum. Wawancara adalah pengakuan bahwa di bawah kepemimpinannya orang-orang Sulawesi Selatan dieksekusi."
JPengakuan itu juga dianggap amunisi baru. "Bukti pengakuan dalam bentuk rekaman itu akan menjadi amunisi baru bagi kami," kata Salman Dianda Anwar, salah satu tokoh dari Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia (KNPMBI), Kamis, 16 Agustus 2012, yang membantu gugatan 10 keluarga korban.
Ia menambahkan, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terjadinya pembantaian tersebut. Pengumpulan itu dilakukan dengan mendatangi sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang menjadi daerah pusat pembantaian Westerling. "Kami melakukan wawancara langsung kepada keluarga bahkan masih ada saksi yang pernah disuruh menggali kuburan para korban," tambahnya.
Untuk memperkuat gerakan tersebut, KNPMBI akan menggaungkan gerakan nasional menggugat pemerintah Belanda dengan pembantaian tak berperikemanusiaan tersebut. KNPMBI dan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan menggalang seluruh keluarga korban yang diketahui berada di sejumlah daerah di Indonesia.
KUKB dan KNPMBI mengajukan gugatan dalam beberapa poin, yakni mendesak pemerintah Belanda untuk secara jantan mengakui pembantaian tersebut. Selanjutnya mereka meminta permohonan maaf dari pemerintah Belanda terhadap pemerintah Indonesia. "Kembali lagi, rekaman yang tidak pernah diputar dan baru terungkap itu sebagai modal, bahwa tidak ada alasan bagi Belanda untuk tidak melakukan permohonan maaf," tegasnya.
Lebih dari, pemerintah Belanda harus memberikan kompensasi namun bukan dalam bentuk orang per orang. Kompensasi bisa saja dilakukan dengan membangun rumah sakit, sekolah serta fasilitas lainnya di daerah-daerah yang menjadi pusat pembantaian warga tak berdosa.
Warga berharap, gugatan nasional yang kemungkinan akan dilakukan Oktober mendatang dengan mendatangi Mahkamah Internasional, bisa dimenangkan. Seperti pada kasus Rawagede beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, dalam tiga bulan terakhir, pihaknya telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti terjadinya pembantaian tersebut. Pengumpulan itu dilakukan dengan mendatangi sejumlah daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang menjadi daerah pusat pembantaian Westerling. "Kami melakukan wawancara langsung kepada keluarga bahkan masih ada saksi yang pernah disuruh menggali kuburan para korban," tambahnya.
Untuk memperkuat gerakan tersebut, KNPMBI akan menggaungkan gerakan nasional menggugat pemerintah Belanda dengan pembantaian tak berperikemanusiaan tersebut. KNPMBI dan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan menggalang seluruh keluarga korban yang diketahui berada di sejumlah daerah di Indonesia.
KUKB dan KNPMBI mengajukan gugatan dalam beberapa poin, yakni mendesak pemerintah Belanda untuk secara jantan mengakui pembantaian tersebut. Selanjutnya mereka meminta permohonan maaf dari pemerintah Belanda terhadap pemerintah Indonesia. "Kembali lagi, rekaman yang tidak pernah diputar dan baru terungkap itu sebagai modal, bahwa tidak ada alasan bagi Belanda untuk tidak melakukan permohonan maaf," tegasnya.
Lebih dari, pemerintah Belanda harus memberikan kompensasi namun bukan dalam bentuk orang per orang. Kompensasi bisa saja dilakukan dengan membangun rumah sakit, sekolah serta fasilitas lainnya di daerah-daerah yang menjadi pusat pembantaian warga tak berdosa.
Warga berharap, gugatan nasional yang kemungkinan akan dilakukan Oktober mendatang dengan mendatangi Mahkamah Internasional, bisa dimenangkan. Seperti pada kasus Rawagede beberapa waktu lalu.
Namun tak semua keluarga korban setuju atas gugatan itu. Salah satunya, sejarawan Anhar Gonggong. "Ayah saya dibunuh bersama dua kakak saya. Satu kakak dikubur bersama ayah, yang lain di kota berbeda, Pare-pare," kata Anhar kepada VIVAnews. Ia kehilangan 20 keluarga dekat dalam waktu singkat.
"Jujur, saya tidak setuju dengan gugatan itu. Harga nyawa ayah dan dua kakak saya tidak ternilai dengan uang, miliaran sekalipun. Mereka berjuang demi kemerdekaan, keluarga kami tidak butuh uang kolonial," tegas dia.
Maaf dari Belanda juga bukan sesuatu yang diharapkan Anhar. "Apakah dengan maaf Belanda lantas ayah saya hidup lagi?," kata dia. Baca selengkapnya di tautan ini.
"Jujur, saya tidak setuju dengan gugatan itu. Harga nyawa ayah dan dua kakak saya tidak ternilai dengan uang, miliaran sekalipun. Mereka berjuang demi kemerdekaan, keluarga kami tidak butuh uang kolonial," tegas dia.
Maaf dari Belanda juga bukan sesuatu yang diharapkan Anhar. "Apakah dengan maaf Belanda lantas ayah saya hidup lagi?," kata dia. Baca selengkapnya di tautan ini.
© VIVA.co.id
"Ayah dan Dua Kakak Saya Dibantai Westerling"
Pembunuhan 40.000 rakyat di Sulawesi Selatan oleh pasukan Belanda kembali dipersoalkan
Senin, 14 Mei 2012, 05:38 Elin Yunita Kristanti
(verouden.pijnackerweb.nl)
Lama Dilupakan
Yang disayangkan Anhar, tragedi tersebut telah lama dilupakan, oleh pemerintah, bahkan di Sulawesi Selatan. Pembantaian Westerling baru ramai dibicarakan setelah korban Rawagede memenangkan gugatan melawan Pemerintah Belanda.
"Seingat saya tak lagi diperingati sejak tahun 1970-1n. Mungkin warga Sulsel malu dikatakan orangnya dibantai. Tapi dia lupa, justru yang jadi pahlawan adalah rakyat kecil yang dibunuh, yang tak mau memberi tahu di mana para pejuang berada. Kematian mereka melindungi pejuang," kata dia.
Penduduk Sulsel yang jadi korban, Anhar menambahkan, mempertaruhkan nyawa demi para pejuang. Mereka melawan dalam diam.
Baca juga: Korban Westerling Beri Waktu 3 Minggu
"Seingat saya tak lagi diperingati sejak tahun 1970-1n. Mungkin warga Sulsel malu dikatakan orangnya dibantai. Tapi dia lupa, justru yang jadi pahlawan adalah rakyat kecil yang dibunuh, yang tak mau memberi tahu di mana para pejuang berada. Kematian mereka melindungi pejuang," kata dia.
Penduduk Sulsel yang jadi korban, Anhar menambahkan, mempertaruhkan nyawa demi para pejuang. Mereka melawan dalam diam.
Baca juga: Korban Westerling Beri Waktu 3 Minggu
Korban Westerling Beri Waktu 3 Minggu
"Dalam tiga minggu diselesaikan secepat mungkin karena para janda itu sudah berusia lanjut
Selasa, 8 Mei 2012, 22:05 Elin Yunita Kristanti
(Rahmat Zeena| Makassar)
Dipetieskan
Kasus kekejaman Westerling bukannya tak tercium oleh Pemerintah Belanda. Dilaporkan Radio Nederland, negeri itu telah membentuk komisi penyidik khusus. Namun, diam-diam, pada 1954 kabinet memutuskan tidak akan mengusutnya lebih lanjut.
Hingga saat ini laporan komisi tersebut masih tergolong dokumen "sangat rahasia". Namun harian Belanda, De Volkskrant, berhasil mendapatkan bocoran dokumen yang disusun pejabat tinggi dari kalangan militer, kehakiman dan pemerintahan itu.
Laporan memuat fakta pembunuhan sekitar 3.000 warga, selama tiga bulan operasi pemulihan keamanan dan ketertiban pimpinan Kapten Raymond Westerling, di Sulawesi Selatan, pada akhir tahun 1946. Atasan langsungnya memberi Kapten Westerling wewenang menghukum mati para "perampok" dan pengacau lainnya.
Banyak kasus pembunuhan dilaksanakan setelah serdadu Kapten Westerling menyelenggarakan apa yang mereka sebut sebagai "pengadilan kilat". Laporan memuat fakta pembunuhan lebih dari 300 warga suatu desa, dalam satu hari.
Dalam dokumen ini tidak ada penjelasan alasan kabinet pimpinan Perdana Menteri Willem Drees (partai sosial demokrat, PvdA), pada tahun 1954 memutuskan tidak akan memperkarakan pelanggaran berat ini.
Dalam salah satu lembaran laporan terdapat tulisan tangan seorang pejabat pemerintah, yang menyatakan bahwa "tindakan beberapa perwira militer memang sangat keterlaluan". Namun, pada goresan selanjutnya tertulis "tidak ada gunanya mengungkit masa lalu".
Hingga saat ini laporan komisi tersebut masih tergolong dokumen "sangat rahasia". Namun harian Belanda, De Volkskrant, berhasil mendapatkan bocoran dokumen yang disusun pejabat tinggi dari kalangan militer, kehakiman dan pemerintahan itu.
Laporan memuat fakta pembunuhan sekitar 3.000 warga, selama tiga bulan operasi pemulihan keamanan dan ketertiban pimpinan Kapten Raymond Westerling, di Sulawesi Selatan, pada akhir tahun 1946. Atasan langsungnya memberi Kapten Westerling wewenang menghukum mati para "perampok" dan pengacau lainnya.
Banyak kasus pembunuhan dilaksanakan setelah serdadu Kapten Westerling menyelenggarakan apa yang mereka sebut sebagai "pengadilan kilat". Laporan memuat fakta pembunuhan lebih dari 300 warga suatu desa, dalam satu hari.
Dalam dokumen ini tidak ada penjelasan alasan kabinet pimpinan Perdana Menteri Willem Drees (partai sosial demokrat, PvdA), pada tahun 1954 memutuskan tidak akan memperkarakan pelanggaran berat ini.
Dalam salah satu lembaran laporan terdapat tulisan tangan seorang pejabat pemerintah, yang menyatakan bahwa "tindakan beberapa perwira militer memang sangat keterlaluan". Namun, pada goresan selanjutnya tertulis "tidak ada gunanya mengungkit masa lalu".
Bukti harus kuat
Terkait tuntutan ini, Guru Besar Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan, belajar dari kasus Rawagede, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
"Bahwa kompensasi mungkin dilakukan namun tidak mungkin mengadili peristiwa di masa lampau," kata dia kepada VIVAnews.com, Selasa 8 Mei 2012 malam. Pelaku yang masih hidup tak mungkin diseret ke meja hijau.
Pihak yang mengajukan, dia menambahkan, harus korban yang masih hidup, suami atau istri korban. "Anak, kerabat, dan sebagainya tidak bisa mewakili," tambah dia.
Dan yang terpenting adalah bukti. "Harus ada dokumen bahwa memang terjadi apa yang disebut kekejaman dan pelanggaran terhadap hukum."
Hikmahanto menambahkan, kasus Rawagede adalah terobosan, bahwa individu bisa mengajukan gugatan di masa lalu pada sebuah negara. "Selama ini yang terjadi dilakukan negara dengan negara, misalnya Indonesia-Jepang dengan pampasan perang, dengan Belanda berupa bantuan pinjaman lunak," kata dia.
"Bahwa kompensasi mungkin dilakukan namun tidak mungkin mengadili peristiwa di masa lampau," kata dia kepada VIVAnews.com, Selasa 8 Mei 2012 malam. Pelaku yang masih hidup tak mungkin diseret ke meja hijau.
Pihak yang mengajukan, dia menambahkan, harus korban yang masih hidup, suami atau istri korban. "Anak, kerabat, dan sebagainya tidak bisa mewakili," tambah dia.
Dan yang terpenting adalah bukti. "Harus ada dokumen bahwa memang terjadi apa yang disebut kekejaman dan pelanggaran terhadap hukum."
Hikmahanto menambahkan, kasus Rawagede adalah terobosan, bahwa individu bisa mengajukan gugatan di masa lalu pada sebuah negara. "Selama ini yang terjadi dilakukan negara dengan negara, misalnya Indonesia-Jepang dengan pampasan perang, dengan Belanda berupa bantuan pinjaman lunak," kata dia.
© VIVA.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar