Peristiwa
Pemilu Kada Ulang Kota Depok Harus Digelar Paling Lambat Oktober
Penulis : Kisar Rajaguguk
Rabu, 15 Agustus 2012 21:19 WIB
BANDUNG--MICOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, menjadwalkan pemungutan suara ulang kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Depok.
Penetapan jadwal pemungutan suara ulang disepakati setelah Ketua KPU Kota Depok Muhamad Hasan dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/8).
Wakil Ketua PTUN Bandung Disiplin F Manao menyebutkan, 60 hari setelah putusan Mahkamah Agung (MA), KPU Kota Depok harus menggelar pemungutan suara ulang. “Itu perintah undang-undang,“ kata Disiplin.
Ia mengatakan, putusan MA pada 4 Juli telah menolak kasasi tata usaha negara yang diajukan KPU Kota Depok setelah kalah di tingkat pengadilan tinggi dan daerah. “Jadi KPU selambat-lambatnya Oktober 2012 harus melakukan pemungutan suara ulang kepala daerah dan wakil kepala daerah,“ ujarnya.
Disiplin menambahkan, KPU adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di Kota Depok. Jadi, KPU yang dikenai kewajiban itu. “Apalagi PTUN, bahkan amar kan memerintahkan pada si tergugat untuk melaksanakan putusan," tambah.
Ketua KPU Kota Depok Muhamad Hasan menyambut baik putusan MA yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok tentang penetapan 4 pasang peserta pemilu kada. KPU Kota Depok siap menggelar pemilu kada. "Kami akan mematuhi putusan MA dan akan melaksanakannya," katanya
Menurut Hasan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut karena putusannya bersifat final dan mengikat. KPU berjanji akan melaksanakan semua perintah MA tersebut.
Perintah yang tertera dalam putusan MA yaitu membatalkan SK KPU Kota Depok Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/ 011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan empat pasangan calon Wali Kota Depok dan memerintahkan KPU Kota Depok membuat SK baru."Kami akan mengeksekusi putusan MA," ujar Hasan
Kasus itu berawal dari keluarnya SK KPU tertanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan empat pasangan calon Wali Kota Depok. Mereka adalah Gagah Sumantri-Dery Drajat, Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna, Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad, serta Badrul Kamal-Supriyanto.
Pasangan Nur Mahmudi-Idris kemudian ditetapkan sebagai pemenang pemilu kada dengan perolehan 41,02% suara. Akan tetapi, SK KPU itu kemudian digugat oleh pasangan yang gagal mengikuti pemilu kada. (KG/OL-04)
Penetapan jadwal pemungutan suara ulang disepakati setelah Ketua KPU Kota Depok Muhamad Hasan dipanggil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung di Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/8).
Wakil Ketua PTUN Bandung Disiplin F Manao menyebutkan, 60 hari setelah putusan Mahkamah Agung (MA), KPU Kota Depok harus menggelar pemungutan suara ulang. “Itu perintah undang-undang,“ kata Disiplin.
Ia mengatakan, putusan MA pada 4 Juli telah menolak kasasi tata usaha negara yang diajukan KPU Kota Depok setelah kalah di tingkat pengadilan tinggi dan daerah. “Jadi KPU selambat-lambatnya Oktober 2012 harus melakukan pemungutan suara ulang kepala daerah dan wakil kepala daerah,“ ujarnya.
Disiplin menambahkan, KPU adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) di Kota Depok. Jadi, KPU yang dikenai kewajiban itu. “Apalagi PTUN, bahkan amar kan memerintahkan pada si tergugat untuk melaksanakan putusan," tambah.
Ketua KPU Kota Depok Muhamad Hasan menyambut baik putusan MA yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Depok tentang penetapan 4 pasang peserta pemilu kada. KPU Kota Depok siap menggelar pemilu kada. "Kami akan mematuhi putusan MA dan akan melaksanakannya," katanya
Menurut Hasan, pihaknya menghormati putusan MA tersebut karena putusannya bersifat final dan mengikat. KPU berjanji akan melaksanakan semua perintah MA tersebut.
Perintah yang tertera dalam putusan MA yaitu membatalkan SK KPU Kota Depok Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/ 011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan empat pasangan calon Wali Kota Depok dan memerintahkan KPU Kota Depok membuat SK baru."Kami akan mengeksekusi putusan MA," ujar Hasan
Kasus itu berawal dari keluarnya SK KPU tertanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan empat pasangan calon Wali Kota Depok. Mereka adalah Gagah Sumantri-Dery Drajat, Yuyun Wirasaputra-Pradi Supriyatna, Nur Mahmudi Ismail-Idris Abdul Somad, serta Badrul Kamal-Supriyanto.
Pasangan Nur Mahmudi-Idris kemudian ditetapkan sebagai pemenang pemilu kada dengan perolehan 41,02% suara. Akan tetapi, SK KPU itu kemudian digugat oleh pasangan yang gagal mengikuti pemilu kada. (KG/OL-04)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar