Jangan Sekalipun Melupakan Sejarahfree counters
Click for Kota Samarinda, Indonesia Forecast

Jumat, 17 Agustus 2012

Ironi fenomena klinik Tong Fang yang menyesatkan

Kamis, 16 Agustus 2012 13:31:25

Ironi fenomena klinik Tong Fang yang menyesatkan

Ironi fenomena klinik Tong Fang yang menyesatkan
Klinik Tong Fang. ©2012 Merdeka.com/imam buhori
Reporter: Lia Harahap


Iklan layanan kesehatan yang menawarkan metode pengobatan Traditional China Medicine (TMC) seperti klinik Tong Fang belakangan marak di stasiun-stasiun televisi. Dalam iklannya, klinik-klinik itu juga menampilkan testimoni dari pasiennya yang mengaku berhasil.

"Padahal kita ketahui tidak satu pun metode pengobatan dapat menjanjikan kesembuhan kepada pasiennya," kata Kaukus Dokter Nusantara dalam rilisnya yang diterima merdeka.com, Kamis (16/8).

Pengobatan China sudah lama hidup di Indonesia, namun belum ada dapat mempertanggungjawabkannya secara ilmiah. Biasanya, masyarakat datang ke tempat-tempat itu karena berbagai alasan, seperti ingin mencari alternatif selain pengobatan modern sampai pada alasan karena keputus-asaan dan ketidak-percayaan terhadap metode pengobatan modern.

Dalam Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan Menteri kesehatan No 1787 Tahun 2010 mengenai Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, dinyatakan bahwa masyarakat sebagai pengguna pelayanan kesehatan perlu diberikan perlindungan dari informasi berupa iklan dan publikasi pelayanan kesehatan yang menyesatkan. Semua iklan pelayanan kesehatan yang menjanjikan hal-hal seperti tersebut di atas tidak diperkenankan.

"Pada gilirannya rasa keamanan masyarakat tidak terlindungi," tambahnya.

Harusnya, iklan atau publikasi layanan kesehatan memuat informasi data atau fakta yang akurat, berbasis bukti, informatif, edukatif dan bertanggung jawab. Seperti yang tertuang dalam UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ditegaskan bahwa bertindak seolah-olah sebagai dokter adalah pelanggaran.

Dalam iklannya, sering kali metode itu melibatkan dokter untuk mempublikasikan pelayanan kesehatan konsep mereka. Padahal tidak ada yang bisa membuktikannya secara ilmiah.

"Sehingga terkesan oleh masyarakat pemirsa televisi bahwa metode pengobatan tersebut telah dibenarkan dan direkomendasi oleh dokter," kata mereka.

Lebih ironi lagi, iklan-iklan itu kerap ditayangkan berulang tanpa ada kontrol, teguran dan sanksi dari organisasi profesi IDI terhadap dokter yang bersangkutan. Tak ingin semakin banyak warga yang menjadi korban informasi menyesatkan, Kaukus Dokter Nusantara memberikan imbauan:

1. Pemerintah harus bertanggung jawab dan memberikan edukasi yang mencerdaskan masyarakat dalam mencari pertolongan pengobatan serta memperbaiki sistem pelayanan kesehatan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

2. Semua pemberi pelayanan kesehatan baik klinik, rumah sakit maupun pemberi pelayanan pengobatan tradisional wajib mentaati dan tidak boleh dibiarkan melawan/menantang ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan.

3. Bahwa lembaga penyiaran yang masih dan/atau akan menayangkan iklan segera melakukan perbaikan dengan cara mengikuti dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. KPI dan Badan Pengawas Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (BPP P3I) diminta bersungguh-sunguh menjalankan tugas dengan melakukan pengawasan secara ketat dan serta melakukan tindakan sesuai kewenangannya dalam melihat maraknya fenomena iklan pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran.

5. Kemenkes sebagai instansi pemerintah harus membina dan mengawasi semua lembaga pelayanan kesehatan baik modern maupun tradisional, dan menertibkan serta menindak tegas pada maraknya iklan klinik kesehatan yang memberi janji berlebihan dan menyesatkan masyarakat.

6. Organisasi IDI dalam hal ini PB IDI diharapkan melakukan tugas dan fungsinya secara optimal untuk membina dan mengawasi setiap anggotanya yang terlibat dalam iklan dan publikasi pelayanan kesehatan, serta melakukan langkah-langkah yang tegas dan konkret.
[lia]

Tidak ada komentar: