Kamis, 16/08/2012 07:04 WIB
Gelar Janggal Sang Proklamator
Geram tersimpan dalam diri putra bungsu presiden pertama Indonesia ini. Guruh masih tidak bisa melupakan perlakuan Orde Baru terhadap ayahnya yang sungguh menyakitkan.
Guruh masih berusia 14 tahun ketika MPRS menjadikan sang ayah pesakitan rumah. Tahun 1967, MPRS memberikan vonis kepada Sukarno dengan dugaan keterlibatan dalam G30S/PKI dan melindungi tokoh-tokoh PKI. Tap MPRS No. 33/MPR/1967 mendudukkan Sukarno sebagai orang yang bertanggung jawab atas pemberontakan G30S/PKI.
Ketetapan ini jelas mencoreng nama Sukarno. Jasanya dalam pembentukan republik seolah dilupakan begitu saja oleh negara. Salah satu buktinya, proklamator kemerdekaan Indonesia ini tak kunjung mendapatkan gelar pahlawan, padahal jasanya untuk bangsa ini tidak bisa diragukan.
***
Tulisan lengkap Gelar Janggal Sang Proklamator bisa dibaca di edisi terbaru Majalah Detik (edisi 38, 20 Agustus 2012). Edisi ini mengupas tuntas kejanggalan gelar pahlawan Sukarno dengan tema ‘Kontroversi Sukarno’. Juga ikuti artikel lainnya yang tidak kalah menarik seperti rubrik Nasional ‘Geger Olok-olok Nyolok Jokowi’ Internasional ‘Pemilu AS – Menggandeng Ryan Menantang Obama’, rubrik gaya hidup ‘Lebaran Tanpa Asisten, Apa Jadinya?’ berita komik ‘Peristiwa Rengasdengklok’ rubrik seni dan hiburan dan review film ‘Perahu Kertas’, WKWKWK ‘Tertangkap Gara-gara Aki Motor Curian Soak’, serta masih banyak artikel menarik lainnya.
Untuk aplikasinya bisa di-download di apps.detik.com dan versi pdf bisa di download www.majalahdetik.com. Selamat menikmati!
(iy/iy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar