Jangan Sekalipun Melupakan Sejarahfree counters
Click for Kota Samarinda, Indonesia Forecast

Selasa, 14 Agustus 2012

Ajaran Revolusi Bung Karno

Ajaran Revolusi Bung Karno
6/20/2005 - Sri Widodo
Ajaran Revolusi Bung Karno
Pidato Bung Karno pada 17 Agustus 1959 berjudul Penemuan Kembali
Revolusi Kita yang diucapkan menyusul Dekrit 5 Juli 1959 kembali ke
UUD 1945, akibat gagalnya Konstituante menetapkan UUD yang
definitive, setelah dua kali penggantian UUD. Penggantian pertama
dengan berlakunya UUD RIS (Negara federasi) yang gagal, hanya enam
setengah bulan, kemudian diganti dengan UUDS 1950 (sistam
parlementer), juga gagal. Akhirnya disepakati UUD 1945 inilah yang
paling sesuai untuk membangun Indonesia. Pidato ini kemudian
dirumuskan menjadi manifesto Politik yang menjelaskan tentang dasar,
tujuan, kekuatan, lawan yang dihadapi, dan hari depan bangsa. Setup
tahun Manifesto Politik diberi pedoman pelaksanaann yang dimuat dalam
pidato:

-  17 Agustus 1960 : Jalannya Revolusi Kita (Jarek 1960)
-  17 Agustus 1961: Revolusi, Sosialisme, dan Pimpinan (Resopim 1961)
-  17 Agustus 1962: Tahun Kemenangan (Takem 1962)
-  17 Agustus 1963: Genta Suara Revolusi Indonesia (Gesuri 1963)

Jarek 1960
-  Revolusi adalah peledakan kemauan kolektif suatu bangsa
-  Tanpa teori revolusioner tak mungkin ada gerakan revolusioner
-  Revolusi dapat dicetuskan oleh beberapa orang kepala panas, ia
hanya dapat diselesaikan oleh orang-orang revolusioner yang sejati

-  Bukan rakyat sebagai alat demokrasi, melainkan demokrasi sebagai
alat rakyat

-  Progrsif berarti mengabdi kepentingan rakyat; konservatif-
kompromistis-reaksioner mengabdi kepada segolongan kecil saja, atau
menjadi kaki tangan kepentingan asing.

Resopim 1961
-  Politiek is machtsvorming en machtsaanwending
-  Demokrasi terpimpin, demokrasi saja dapat menjurus ke liberalisme,
terpimpin saja adalah diktatur fasis. Revolusi menuju sosialisme, di
bawah satu pimpinan nasional.

-  Demokrasi terpimpin bukan adu suara dalam pemungutan, bukan "one
man one vote", bukan mayoritas lawan minoritas, bukan oposisi lawan
yang berkuasa, bukan penguasa mealawan oposisi, bukan medan
pertempuran antar opponent

*)Taken 1962
-  A revolution is not a very polite thing, ada garis pemisah antara
kawan dan lawan.

*) Taken berarti Tugas-Tugas
Gesuri 1963
-  Apabila kita tidak segera kembali ke jalan revolusi, maka kelak
sejarah akan mencatat: di sana, di antara benua Asia dan Benua
Australia, di antara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia, ada
bangsa yang mula-mula mencoba untuk hidup sebagai bangsa, tetapi
akhirnya menjadi kuli di antara bangsa-bangsa, kembali menjadi "een
natie van koelies, en een koelie onder de naties"

-  Tiada revolusi apabila tidak menjalankan konfrontasi terus
menerus, dan tiada revolusi apabila tidak berupa satu disiplin yang
hidup di bawah satu pimpinan.

-  Bukan "machines decide everything" melainkan "cadres decide
everything"

- Hari depan kita adalah sosialisme, tidak ada toleransi terhadap
keinginan, konsepsi, dan tindakan yang serba menuju kapitalisme,
tetapi juga tidak bisa langsung melompat ke sosialisme tanpa melalui
perjuangan nasional demokrasi dengan melenyapkan lebih dulu sisa-sisa
imperialisme dan feodalisme.

***
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No. 28, 1963. POLITIK KEGIATAN. Penetapan Presiden Republik Indonesia
No. 5 tahun 1963, tentang Kegiatan Politik (Pendjelasan dalam
Tambahan-Negara tahun 1963 No. 2544).

Presiden Republik Indonesia
Menimbang: bahwa untuk mengamankan djalannja Revolusi Indonesia dalam
menudju susunan masjarakat jang adil dan makmur, perlu adanja
bimbingan terhadap kebebasan demokrasi dalam keadaan Tertib Sipil
sesuai dengan ketentuan dalam RESOPIM tentang Keamanan dan Kegiatan
Politik dan ketentuan-ketentuan dalam ketetapan M.P.R.S.
No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai
garis-garis besar daripada Haluan Negara;

Menimbang: bahwa peraturan ini adalah dalam rangka penjelesaian
Revolusi, sehingga dilakukan dengan Penetapan Presiden;

M e m u t u s k a n :
Menetapkan:
Penetapan Presiden tentang Kegiatan Politik.

Pasal 1
(1) Jang dimaksud dengan Kegiatan Politik dalam Penetapan Presiden
ini, ialah kegiatan-kegiatan jang langsung atau tidak langsung dapat
mempengaruhi Dasar dan Haluan Negara serta pelaksanaannya.
(2) Kegiatan Politik jang dilakukan oleh badan-badan jang dibentuk
oleh Pemerintah tidak diatur oleh penetapan ini.

Pasal 2
Kegiatan Politik tersebut dalam pasal 1 harus:
(1) Ditudjukan kepada pelaksanaan usaha-usaha pokok revolusi.
(2) Dalam batas-batas Demokrasi Terpimpin dan Resopim
(3) Tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Pasal 3
Barangsiapa akan mengadakan Kegiatan Politik jang berupa
rapat-rapat/pertemuan-pertemuan atau demonstrasi-demonstrasi,
diwadjibkan dalam waktu tiga kali dua puluh empat djam sebelumnja
memberikan hal itu kepada Kantor Polisi setempat dan Pengurus Front
Nasional setempat disertai dengan keterangan-keterangan sedjelas-
djelasnya tentang tudjuan, sifat dan tjara pelaksanaannja.

Pasal 4
Para pengikut rapat umum dan demonstrasi politik dilarang membawa
segala matjam bentuk sendjata dan/atau alat peledak.

Pasal 5
Barangsiapa melakukan Kegiatan Politik dengan tjara rapat-rapat,
pertemuan-pertemuan, demonstrasi-demonstrasi, melakukan pentjetakan,
penerbitan, pengumuman, penjampaian, penjebaran, perdagangan atau
penempelan tulisan-tulisan berupa apapun djuga, lukisan-lukisan,
klise-klise atau gambar-gambar, jang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 Penetapan ini, dihukum dengan
hukuman pendjara setinggi-tingginja lima tahun.

Pasal 6
Barangsiapa tidak memenuhi kewadjiban jang dimaksud dalam pasal 3
atau melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam pasal 4 Penetapan
ini, dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginja satu tahun.

Pasal 7
Petugas Kepolisian dapat membubarkan, menghentikan atau mengambil
tindakan lain terhadap Kegiatan Politik jang melanggar ketentuan-
ketentuan dalam Penetapan ini.

Pasal 8
(1) Tindak pidana tersebut dalam pasal 5 Penetapan Presiden ini
adalah termasuk kedjahatan.
(2) Tindak pidana tersebut dalam pasal 6 Penetapan Presiden ini
termasuk pelanggaran.

Pasal 9
Barang-barang jang digunakan dalam tindak pidana tersebut dalam pasal
4 dan 5 Penetapan Presiden ini, dapat dirampas atau dimusnahkan.

Pasal 10
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1963. Agar
Supaja setiap orang dapat mengetahuinja memerintahkan pengundangan
Penetapan ini dalam penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.

    Ditetapkan di Djakarta
    pada tanggal 7 Mei 1963
    Presiden Republik Indonesia


                 SUKARNO

       Diundangkan di Djakarta
       pada tanggal 7 Mei 1963
          Sekretaris Negara


            MOHD. ICHSAN
***
--- In [EMAIL PROTECTED], HOESEIN RUSHDY
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Menarik, sangat menarik untuk mengkaji ulang situasi politik Nasional
pasca GESTAPU, khususnya dalam periode Oktober, November dan Desember
1965. Saat itu berhubungan dengan dibentuknya MAHMILUB (Mahkamah
Militer Luar Biasa), maka oleh Inspektorat Angkatan Darat
diterbitkankanlah Pedoman Bidang Justisional peristiwa 30 September
dimana pedoman ini  dikhususkan bagi petugas Mahmilub itu. Nah dalam
buku pedoman yang mula-mula hanya berbentuk stensilan itu, ternyata
Keputusan Presiden Soekarno dan Penetapan Presiden Soekarno sekitar
tahun 1963 dipakai dasar untuk melakukan tindakan-tindakan Justisia.
Salah satu yang menarik adalah Pen.Pres no 5 tahun 1963 tentang
kegiatan politik. Pen.Pres yang berhasil banyak menjaring musuh-musuh
Orde Lama itu sebelumnya, setelah September 65 justru menjaring teman-
teman Orde Lama khususnya dalam penyelenggaraan MAHMILUB itu.
(terbanyak adalah anggota PKI). Pen.Pres ini antara lain berbunyi :
Menimbang bahwa untuk mengamankan jalannya Revolusi
 Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, perlu adanya
bimbingan terhadap kebebasan Demokrasi dalam keadaan tertib sipil
sesuai ketentuan dalam RESOPIM tentang keamanan dan kegiatan politik
dan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan MPRS no, I/MPRS/1960 tentang
Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis Besar daripada
Haluan negara..............Dalam Penjelasannya (no.3) dikatakan
Kegiatan politik harus dilakukan dalam rangka Demokrasi terpimpin
yang prinsip-prinsipnya terletak dalam Pen.Pres no.7 tahun 1959 jo
Peraturan Presiden no.13/1960 dan RESOPIM !!!.Tentang hal RESOPIM
Presiden menegaskan sebagai berikut : Ya, memang ratusan kali telah
saya katakan bahwa Demokrasi kita bukanlah Demokrasi free Liberalism.
Demokrasi kita adalah Demokrasi terpimpin.........Selanjutnya RESOPIM
mengatakan, Kegiatan politik dan keamanan politik di Indonesia, ialah
aktif simultan dan mempertumbuhkan Ordening Baru. Dia aktif dan
simultan menghantam dan menghancur leburkan sisa-sisa
 kolonialisme, imperialisme, dan feodalisme. Dia aktif dan simultan
berjalan terus diatas rel asli daripada Revolusi, bukan
menyelewengkan Revolusi. Pendek kata kegiatan politik di Indonesia
bukanlah kegiatan jegal-jegalan melainkan kegiatan aktif simultan
bersama-sama mempertumbuhkan  dan melaksanakan Ordening Baru...
  Demikian Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno. Tokoh Proklamator dan
satu-satunya Presiden RI yang berani mengatakan kepada Amerika
Serikat Go To Hell to Your Aids.......(disarikan dari buku Himpunan
penetapan Pres RI dan peraturan lainnya untuk Pedoman penyelesaian
dalam bidang Justisional Peristiwa Gerakan 30 September 65)

http://www.mail-archive.com/proletar@yahoogroups.com/msg18385.html

Tidak ada komentar: